
Pasal 1 yang semula terdiri dari 13 angka, dalam PP Nomor 25 Tahun 2018 ditambah 5 angka sehingga total menjadi 18 angka. Penambahan tersebut terkait Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota, Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat, Penilai Pertanahan dan Penilai Publik.
Pasal 14 dan penjelasannya
dihapus. Pasal 14 pada PP Nomor 42 Tahun 2006 terkait dengan masa bakti nazhir
yang diatur hanya 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Dengan berlakunya PP
Nomor 25 Tahun 2018 tidak ada lagi batasan masa bakti nazhir.
Perubahan Pasal 49 point yang paling pentingnya adalah adanya pemberian mandat dari Menteri ke Kepala Kanwil untuk menerbitkan izin tertulis perihal penukaran wakaf untuk tanah yang luasnya sampai dengan 5000 m2 dengan persetujuan dari BWI Provinsi.
Pasal 50 diubah yang semula terkait nilai tukar, menjadi ketentuan tentang niai dan manfaat, Tim Penetapan, Penilai, Penilai Publik dan penetapan Penilai.
Pasal 51 tentang mekanisme Izin tertulis dari Menteri dan mekanisme izin tertulis dari Kepala Kanwil serta ditambahnya Pasal 51A perihal tanah penggati.
Pasal 52 terkait pembiayaan BWI diubah yang semula bantuan pembiayaan BWI dibebankan dari APBN dan/atau APBD selama 10 tahun, menjadi Bantuan pembiayaan BWI dialokasikan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melalui penetapan Menteri tanpa ada batasan waktu.
Adanya penambahan 1 Pasal antara Pasal 59 dan Pasal 60 yaitu Pasal 59A terkait proses tukar-menukar harta benda wakaf sebelum berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2018 tetapi belum mendapat persetujuan dari Menteri.
PP Nomor25 Tahun 2018
Perubahan Pasal 49 point yang paling pentingnya adalah adanya pemberian mandat dari Menteri ke Kepala Kanwil untuk menerbitkan izin tertulis perihal penukaran wakaf untuk tanah yang luasnya sampai dengan 5000 m2 dengan persetujuan dari BWI Provinsi.
Pasal 50 diubah yang semula terkait nilai tukar, menjadi ketentuan tentang niai dan manfaat, Tim Penetapan, Penilai, Penilai Publik dan penetapan Penilai.
Pasal 51 tentang mekanisme Izin tertulis dari Menteri dan mekanisme izin tertulis dari Kepala Kanwil serta ditambahnya Pasal 51A perihal tanah penggati.
Pasal 52 terkait pembiayaan BWI diubah yang semula bantuan pembiayaan BWI dibebankan dari APBN dan/atau APBD selama 10 tahun, menjadi Bantuan pembiayaan BWI dialokasikan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melalui penetapan Menteri tanpa ada batasan waktu.
Adanya penambahan 1 Pasal antara Pasal 59 dan Pasal 60 yaitu Pasal 59A terkait proses tukar-menukar harta benda wakaf sebelum berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2018 tetapi belum mendapat persetujuan dari Menteri.
PP Nomor25 Tahun 2018