Rabu, 26 Desember 2018

Anda Ingin Menjadi Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan? Ini Regulasinya


Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) atau dulu dikenal dengan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) setelah terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 keberadaannya menjadi polemik dan tidak jelas. Setelah terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 tidak ada lagi P3N yang bertugas yang memiliki legalitas berupa SK dari Kementerian Agama terutama pada KUA yang bertipologi A, B dan C.

Satu-satunya aturan yang mengatur tentang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) setelah terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 adalah Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Instruksi ini hanya mengatur KUA yang bisa mengangkat P3N hanya KUA dengan Tipologi D1 dan D2.

Dengan terbitnya PMA 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan di salah satu pasalnya menegaskan tentang keberadaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) yang selanjutnya diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 977 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan memperjelas tugas dan kedudukan P4, syarat pengangkatan dan pemberhentian P4 serta solusi bagi KUA Kecamatan bertipologi A, B dan C yang kekurangan tenaga penghulu.

Tugas dan Kedudukan P4

  • P4 memiliki tugas membantu penghulu dalam menghadiri dan menyaksikan peristiwa perkawinan
  • P4 berkedudukan pada KUA Kecamatan tipologi D1 dan D2
  • Jumlah maksimal P4 pada 1 (satu) KUA Kecamatan sebanyak 5 (lima) orang

Syarat dingkat menjadi P4

Syarat seseorang untuk diangkat menjadi P4 adalah:
  • Tokoh Agama/Masyarakat
  • Laki-laki
  • Memiliki kemampuan dalam fikih munakahat
  • Berdomisili di wilayah Kecamatan tersebut
  • Memiliki kemampuan untuk melakukan pemanduan perkawinan, khutbah perkawinan dan penasihatan perkawinan

Pengangkatan dan Pemberhentian P4

Mekanisme pengangkatan P4
  • Calon P4 diusulkan oleh kepada desa/kelurahan atau perwakilan kepala desa/kelurahan kepada Kepala KUA Kecamatan
  • Kepala KUA Kecamatan mengusulkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Kasi Bimas Islam Kabupaten/Kota
  • Surat Keputusan Pengangkatan P4 berlaku 2 (dua) tahun, dapat disulkan kembali untuk diangkat menjadi P4
P4 diberhentikan atau dinyatakan berhenti apabila:
  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Berpindah alamat diluar kecamatan bersangkutan
  • Habis masa berlaku tugasnya
  • Diberhentikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atas dasar usul Kepala KUA Kecamatan

Penugasan P4

  • Kepala KUA menugaskan P4 untuk menghadiri peristiwa perkawinan, setelah dipastikan penghulu pada KUA tersebut atau KUA terdekat tidak dapat menghadiri peristiwa perkawinan
  • Kepala KUA dalam memberikan penugasan kepada P4 harus memperhatikan aspek keadilan
  • P4 dalam melaksanakan tugas menghadiri peristiwa perkawinan mendapatkan uang honor dan transport sesuai Kepdirjen Bimas Islam Nomor 600 Tahun 2016.
Dalam hal KUA Kecamatan tipologi A, B dan C yang memerlukan tenaga tambahan untuk menghadiri pencatatan perkawinan, Kepala KUA Kecamatan dapat:
  • Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menugaskan Kepala Seksi Bimas Islam; atau
  • Menugaskan pegawai di lingkungan KUA Kecamatan dengan syarat: laki-laki dan memiliki kemampuan dalam memandu prosesi akad nikah.
Penugasan tersebut setelah dipastikan penghulu pada KUA tersebut atau KUA terdekat tidak dapat menghadiri pencatatan perkawinan. Dan pegawai yang melaksanakan tugas berhak mendapatkan uang honor dan transport sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 600 Tahun 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar